Struktur Organisasi RSJD dr. Samsi Jacobalis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Direktur Rumah Sakit
dr. Irma Wirdhani
Direktur Rumah Sakit
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Direktur RSJD dr. Samsi Jacobalis Tahun 2026
Tugas Pokok:
(1) Direktur mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, menyusun kebijakan, mengoordinasikan dan mengawasi dan megendalikan tugas UPTD RSJD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
a. penyelenggaraan dan penggoordinasian penetapan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan umum, keuangan, dan pelayanan kesehatan di UPTD RSJD;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian serta pengawalan tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional, instalasi, komite, serta unit kerja di UPTD RSJD;
c. penyelenggaraan, pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup UPTD RSJD;
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan disiplin, pengembangan SDM, dan pembinaan profesi;
e. penyelenggaraan penetapan program pengendalian disiplin, etika, dan mutu pelayanan;
f. penyelenggaraan perumusan bersama visi, misi, dan strategi serta program dan kegiatan UPTD RSJD;
g. penyelenggaraan penetapan perencanaan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan pelayanan UPTD RSJD;
h. penyelenggaraan pembinaan dan kesejahteraan Pegawai ASN; dan
i. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Bidang
3
Kepala Bidang
Lihat detail di bawah
Kepala Bidang
Aprilia Susanti, Apt, MM
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Kepala Bidang Penunjang Medik dan Non Medik
Tugas Pokok:
Mempunyai tugas memverifikasi, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi, mengendalikan, mengkaji, merumuskan kebijakan, menyelenggarakan tata kelola, koordinasi, administrasi di Bidang Penunjang Medik dan Non Medik yang meliputi Seksi Penunjang Medik terdiri atas radiologi, patologi klinik, rehabilitasi medik, pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, gizi, rekam medik serta farmasi dan Seksi Penunjang Non Medik terdiri atas laundri/binatu, pengolah makanan, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, sistem informasi dan komunikasi, kesehatan lingkungan,kesehatan dan keselamatan kerja serta pemulasaran jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan
dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
c. penyelenggaraan perumusan perencanaan pengembangan fasilitas penunjang medik dan non medik;
d. penyelenggaraan perencanaan operasional, penyediaan fasilitas pelayanan, sarana dan prasarana dan alat kesehatan untuk Penunjang Medik dan Non medik;
e. penyelenggaraan pembangunan penyediaan fasilitas layanan kesehatan serta perizinan fasilitas untuk Penunjang Medik dan Non medik;
f. penyelenggaraan rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan Penunjang Medik dan Non medik;
g. penyelenggaraan penyediaan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
h. penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pengadaan alat kesehatan, obat, perbekalan kesehatan, darah, sterilisasi, bahan habis pakai medis, makanan dan alat/barang penunjang medik dan non medik;
i. penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan pemeliharaan alat kesehatan, kalibrasi dan alat penunjang medik dan non medik lainnya;
j. penyelenggaraan perencanaan kebutuhan dan evaluasi kecukupan sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
k. penyelenggaraan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di Bidang Penunjang Medik dan Non medik;
l. penyelenggaraan pengembangan mutu dan peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja;
m. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
n. penyelenggaraan pembinaan dan promosi pegawai ASN; dan
o. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
Rezania Saputra, S.TP
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Kepala Bagian Umum dan Penganggaran
Tugas Pokok:
(1) Bagian Umum dan Penganggaran mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi rumah sakit meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Direktur mengoordinasikan bidang-bidang.
Fungsi:
a. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja UPTD RSJD;
b. Penyelenggaraan danpengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis UPTD RSJD;
c. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
d. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
e. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan UPTD RSJD;
f. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai UPTD RSJD;
g. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan
h. barang/ aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan UPTD RSJD;
i. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan UPTD RSJD;
j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup UPTD RSJD;
k. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, RBA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup UPTD RSJD;
l. penyelengaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP;
m. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup UPTD RSJD;
n. menyelenggarakan verifikasi kajisan dan pertimbangan
o. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
p. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
р.penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sujari, SKM, M.Kes
Kepala Bidang
Lihat Detail Lengkap
Deskripsi:
Kepala Bidang Pelayanan
Tugas Pokok:
(1) Bidang Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan tata kelola, koordinasi, dan fungsi administrasi pada Seksi Pelayanan Medik serta Seksi Pelayanan Keperawatan. Penyelenggaraan tata kelola tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
a. penyelenggaraandanpengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Pelayanan;
b. Penyelenggaraan danpengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan;
c. penyelenggaraan tata kelola, kompetensi dan perizinan praktik profesi medis, serta evaluasi kecukupan tenaga medis dan keperawatan, serta evaluasi kecukupan tenaga medis, perawat dan tenaga kesehatan lainnya pada bidang pelayanan;
d. penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat kesehatan;
e. penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi penggunaan farmakoterapi serta perbekalan kesehatan oleh staf medis di rumah sakit;
f. penyelenggaraan perumusan perencanaan, dan evaluasi pemanfaatan alat habis pakai lainnya;
g. penyelenggaraan pengembangan SDM, perbaikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien UPTD RSJD;
h. penyelenggaraan pengembangan upaya peningkatan capaian SPM bidang pelayanan;
i. penyelenggaraan pengembangan upaya peningkatan mutu pelayanan di UPTD RSJD;
j. penyelenggaraan tata kelola dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan jiwa internal dan eksternal;
k. penyelenggaraan penyusunan rumusan kebijakan teknis dan mengelola, merencanakan, melaksanaan, menyusun kebutuhan dan pengembangan pelayanan medis umum, spesialistik, sub spesialistik, pelayanan keperawatan, pelayanan unggulan, serta pelayanan khusus lainnya;
l. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
m. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
n. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bidang
-
Kasie. Pelayanan Keperawatan
Kepala: ERIYANTO -
Kasie. Pelayanan Medis
Kepala: DRAMUZI